Sukolilo (11/04)-Penegakan aturan yang harus ditertibkan oleh aparat gabungan Muspika harus selalu menjemput bola dilapangan guna mencapai target yang maksimal dilapangan,selalu bersemangat dan berusaha keras mendekatkan diri kepada masyarakat.
Bertempat diwilayah kecamatan Sukolilo pada hari selasa (11/03) aparat gabungan dari Satpol PP,Koramil Sukolilo,Polsek sukolilo,melaksanakan penertiban Yustisi,dengan sasaran rumah kos,rumah kontrakan dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap warga yang tidak mempunyai KTP atau warga yang melanggar Perda maka akan dikenai sangsi berupa pidana ringan berupa kurungan 3 bulan dan denda 50 jt.
Wali kota Surabaya Tri Rismaharini beberapa waktu yang lalu mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi kedatangan warga dari luar Surabaya yang ingin mengadu nasib ke kota Pahlawan oleh karena itu penertiban Yustisi ini harus dilakukan terus menerus dan peran serta RT / RW harus dioptimalkan untuk melakukan pendeteksian dini.
Tujuan dari kegiatan penertiban Yustisi ini adalah untuk mencegah pendatang baru dari luar kota Surabaya,mengurangi pengangguran di kota Surabaya ini serta menjaring warga yang tidak mempunyai KTP.
Kodim 0831/ST yang dipimpin Letkol Inf Dodiet Lumwartono S.pd dengan dibantu Koramil 04 Sukolilo berkomitmen untuk menjadi satuan yang terbaik dan disegani,oleh karena itu selalu mendekatkan diri kepada masyarakat."Laksanakan kegiatan dengan penuh iklas dan jadikan kegiatan sebagai ladang amal ".ucap Dandim Surabaya Timur.
by pendim 0831
Tidak ada komentar:
Posting Komentar