Gubeng - Pada hari jumat (04/03/16) pukul 12.30 wib, aparat yang terdiri dari Koramil 03/Gubeng, Polsek Gubeng, Petugas Kebakaran, Satpol PP dan masyarakat saling gotong royong memadamkan api dalam kebakaran ruko Baratajaya no 59 B 14, jalan baratajaya Nginden kota Gang Pengkok.
Pemilik ruko ini dimiliki oleh H Supriyanto ( umur 65 ) , yang mana rumah ini dijadikan untuk aktifitas rumah tempat tinggal dan JASILU (Jaringan Seksi Pemilu).
Adapun kronologi kebakaran tersebut, yakni pada pukul 12.30 wib terjadi kebakaran yang diakibatkan arus pendek /korsleting listrik, selanjutnya pada pukul 12.40 wib kendaraan damkar 2 unit datang,
Kemudian Pkl. 12.45wib disusul Damkar 3 unit datang, dan pada pukul 12.55 wib api dapat dipadamkan.
Dari kejadian tersebut, H Supriyanto diperkirakan menderita kerugian Materiil diperkirakan 25 juta rupiah ditambah dengan hangusnya Dukumen dokumen penting.
Pendim 0831/ST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar