Rungkut -- Pada Hari rabu (02/03/16) pukul 10,00 wib Koramil Rungkut melaksanakan pemantauan jalanya sengketa pertanahan, bertempat di jln raya Kedung Baruk kelurahan Kedung Baruk, kecamatan Rungkut.
Dalam kejadian tersebut, sengketa tanah diatas lahan sengketa sebidang tanah seluas 80.250 m2 yang diklaim milik bpk Oemar Abdul Azis (almr) yang siwakiki oleh 5 orang ahli waris ( anak bpk Oemar Abdul Azis).
Menurut sumber di lapangan, bahwa ahli waris menyampaikan , surat petok D no: 142 persil 4/D lll melalui pengacaranya sdr, Ki Sabdo Jagad Royo, yang diikuti okeh massa sekitar 20 orang, terhadap saudara Cokro (70 tahun) pemilik tanah bersertifikat hak milik .
Adapun kronologi kegiatan tersebut sebagai berikut, pada pukul 10,00 wib masa dari KI Sabdo Jagad Royo mulai berdatangan dengan membawa papan plakat yg akan dipasang diatas tanah sengketa,
Kemudian pada pukul, pd pkl 11.00 wib kuasa Ki Sabdo Jagad Royo melaksanakan jumpa pers dengan para wartawan media cetak dan elektronik yg intinya, selama tanah masih dalam masa sengketa tidak boleh ada kegiatan, bahwasanya para ahli waris tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapapun.
Pada pukul 12.30 wib pasukan Satpol PP Pemkot surabaya sekitar 30 org yang di pimpin Djoko Wiyono, Waka Sub Bid Ops Pol PP Pemkot surabaya tiba di lokasi.
Kemudian pada pukul 01.00 wib papan plakat tidak jadi di pasang diatas tanah tersebut, kemudian setelah koordinasi dengan Camat Rungkut Ridwan M M,Si dan Lurah Kedung Baruk dikarenakan masalah sengketa tanah tersebut masih dalm proses hukum.
Guna menghindari bentrokan dari masing masing kedua belah pihak
pada pukul 01.30 wib Ki sabdo Jagad royo beserta masa ahli waris membubarkan diri meninggalkan lokasi sambil menunggu jalanya proses hukum.
Pendim 0831/ST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar