Rungkut -- Bersama petugas Dispendukcapil kota Surabaya, Danramil 05/Rungkut Mayor Inf Supriyo memberikan sosialisasi tentang kependudukan yang diselenggarakan bertempat dipendopo kecamatan Gunung Anyar Kota Surabaya, selasa (10/04/16).
Dalam kegiatan tersebut petugas Dispendukcapil Kota Surabaya mengatakan, "negara berkewajiban untuk melindungi identitas pribadi penduduknya melalui akta kelahiran. Akta kelahiran juga merupakan perlindungan terhadap hak anak. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Selanjutnya Danramil Rungkut dalam sambutanya mengatakan ,"masalah kependudukan diperkotaan adalah masalah yang serius, karena arus urbabisasi yang terus bertambah, tentunya akan membawa dampak yang komplek bagi perkotaan. Hal ini dapat menimbulkan masalah sosial, diantaranya gangguan keamanan, gelandangan, kriminalitas dan lain sebagainya".
Guna menangkal itu semua, Aparat pemerintahan kota Surabaya bersama komponen pemerintah lainya selalu menggiatkan sosialisasi, pendataan, operasi yustisi bagi warga non permanen.
Danramil Rungkut dihadapan para pengurus RT RW menghimbau agar peran RT RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama sebagai agar meningkatkan kepedulian kepada warganya terutama warga pendatang. Serta di harapkan bersinergi dengan komponen pemerintahan , diantaranya Koramil, Polsek dan Kecamatan.
"Tidak bisa hanya dibenahi oleh pemerintah saja, namum kita sebagai warga negara harus berperan atau turut andil untuk memajukan negeri ini. Khususnya dalam hal kependudukan yang bisa menimbulkan berbagai masalah".lanjut Danramil Rungkut.
Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 05/Rungkut, Camat Gunung Anyar, Petugas Dispendukcapil kota Surabaya, ketua LKMK dan Ketua RT/RW sekecamatan Gunung Anyar.
Pendim 0831/ST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar