Surabaya -- Saat apel tadi pagi, kamis (21/07) satu per satu telepon atau gadget seluler milik anggota Kodim 083/ST diperiksa. Pemeriksaan itu dipimpin oleh Kasdim 0831/ST Mayor Chb Supriyanto terkait larangan bagi anggota TNI bermain game Pokemon Go.
Kepala Staf Kodim 0831/ST mengeluarkan larangan bagi anggotanya bermain game Pokemon Go di lingkungan Kodim 0831/ST. Hal ini dilakukan karena permainan itu dinilai memberi dampak negatif dan berbahaya.
"Untuk mencegah terjadinya kerawanan yang diakibatkan oleh penggunaan game Pokemon Go, Kasdim memberikan pemahaman kepada anggota militer dan PNS di jajarannya agar tidak menggunakan/memainkan game Pokemon Go di lingkungan basis kesatriaan mess, serta obyek vital TNI", Ungkap Kasdim 0831/ST.
Kasdim juga menghimbau kepada anggotanya agar memperketat penjaagaan di satuanya, agar piket lebih mewaspadai bila ada orang yang bermain game pokemon go masuk markas Makodim 0831/ST.
"Permainan berbasis Global Positioning System (GPS) tersebut mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi sehingga bisa berbahaya jika lokasi permainan berada di lingkungan Markas TNI", tuturnya.
"Karena gambar tersebut menunjukan tempat yang real (sebenarnya) akan terekam dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, maka dapat disalahgunakan", pungkasnya.
Pendim 0831/ST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar