Tenggilis Mejoyo -- Berawal informasi dari Polrestabes Malang, Pada tanggal 2 September 2016 Pkl 03.00 WIB aparat gabungan dari Koramil Tenggilis mejoyo dan dari Polres Malang, mengamankan WNA asal Cina di perumahan Jemursari Indah RT 7 RW 04 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, terkait penyalahgunaan paspor dan penjualan HP ilegal asal Cina.
Tiga WNA asal Cina yang diamankan antar lain Hong warga Negara China dengan paspor wisata/turis, Yao Can Iu warga negara China paspor wisata/turis, Lin warga negara China paspor visa bisnis 211.
Penangkapan berasal dari informasi Hong (asal Cina) yang di tangkap di Malang, kemudian diadakan pengembangan, bahwa teman asal negaranya berada di Surabaya dan kontrak rumah di Jl Jemursari Indah RT 7 RW 04 Kelurahan Tenggilis Mejoyo.
Setelah koordinasi dengan pihak Koramil Tenggilis Mejoyo, pukul 02.30 WIB aparat gabungan mengadakan pengeledahan rumah di Jl Jemursari Indah No 23 RT 7 RW 04 Kelurahan Tenggilis Mejoyo, namun penghuni WNA asal China tidak ada di rumah. Selanjutnya hasil keterangan dari Hong WNA asal China bahwa kedua rekannya sedang bermalam di Hotel Luminor jl Prapen Indah Surabaya.
Selanjutnya pada pukul 03.30 WIB anggota Polrestabes Malang menuju Hotel Luminor dan koordinasi dengan pihak Luminor, bahwa Yao Can Iu dan Lin bermalam di Hotel Luminor kamar 612. Kemudian aparat gabungan mengadakan pengecekan di kamar Hotel, kemudian mendapati dua ( 2 ) orang WNA asal China tersebut dan langsung diadakan pengeledahan.
Pada pukul 05.00 WIB petugas dari Polrestabes Malang membawa kedua WNA beserta barang bukti elektronik berupa ribuan HP ilegal, satu mobil Lexio kerumah kost di perumah Rwgency Jl Jemur Sari Indah No 23 surabaya.
Kemudian pada pukul 06.00 WIB ketiga WNA asal China beserta mobil Loxio di bawa petugas ke Polres Malang guna penyelidikan lebih lanjut.
Turut dalam pengeledahan Danramil Tenggilis yang juga merangkap sebagai WS Kasdim 0831/Surabaya Timur Mayor Chb Supriyanto dan Babinsa Tenggilis serma Amin.
Pendim 0831/ST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar