Sukolilo -- Pada Selasa (16/02/16) pukul 20.00 wib bertempat dikantor Kecamatan Mulyorejo Jl.Mulyorejo Utara No.202 ,telah dilaksanakan kegiatan rapat sosialisasi tentang Pemahaman, peraturan bersama menteri agama dan Menteri Dalam Negeri no.9-8 th.2006 ,dan peraturan Walikota no.58 th 2007.
Adapun undangan tersebut di hadiri oleh Tokoh agama setempat , Tokoh masyarakat , Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB) ,Wakapolsek Sukolilo, Danramil 04/Sukolilo, serta undangan berjumlah 100 orang.
Dalam sambutanya Kh Solikin selaku Ketua FKUB Kota Surabaya , menyampaikan bahwa kita sebagai sesama umat beragama tidak boleh saling gontok gontokan antara sesama umat beragama , kita harus hidup rukun dan berdampingan.
Pendim 0831/ST.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar