Sukolilo -- Pada hari rabu (13/04/2016) pukul 19.00 WIB telah di laksanakan kegiatan operasi yustisi di kelurahan Dukuh Sutorejo yang tepatnya di RW. 07 kelurahan Dukuh Sutorejo, yang melibatkan aparat tiga pilar (Koramil, Polsek, Aparat Kecamatan)
Adapun sasaran operasi yustisi ini adalah tempat kost kosan, Baik yang yang ditempati oleh mahasiswa maupun karyawan perusahaan. Dalam operasi yustisi ini juga mendapati sebanyak 200 warga musiman yang terjaring karena tidak mempunyai SKTS (surat keterangan tinggal sementara).
Dalam hal ini, pihak kecamatan memberikan sanksi administrasi kepada masyarakat yang terjaring, yaitu berupa penahanan sementara identitas KTP guna proses pembuatan SKTS.
Pendim 0831/ST.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar