Tenggilis Mejoyo -- Untuk mentertibkan pendatang baru ke kota pahlawan pasca lebaran, pada hari selasa malam (12/07/ 2016) bertempat di RT 04 /RW 01 gang 5a kelurahan panjang jiwo kecamatan Tenggilis Mejoyo, telah dilaksanakan operasi yustisi oleh aparat gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Koramil dan Polsek Tenggilis Mejoyo dan pejabat RT/RW.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut telah mendapati beberapa warga pendatang yang tidak mempunyai SKTS (surat keterangan tinggal sementara ) sejumlah 9 orang.
Secara bersamaan juga telah dilaksanakan operasi yustisi bertempat di kelurahan kutisari kecamatan Tenggilis Mejoyo, dengan hasil sejumlah 15 orang yang tidak mempunyai SKTS.
"Selanjutnya atas temuan tersebut, aparat dari pihak kelurahan setempat menindak lanjutinya dengan mengamankannya KTP yang bersangkutan, guna untuk mengurus SKTS".ungkap Serka Ngari
Lanjut Babinsa Kutisari, Dalam operasi yustisi ini selesai pukul 22.15 , dan selama pelaksanaan operasi yustisi dapat berjalan dengan aman terkendali.
Pendim 0831/ST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar