Tenggilis mejoyo -- Jajaran Koramil Tenggilis Mejoyo mendapat kesempatan sosialisasi amnesti pajak yang di selenggarakan Direktur Jendral Pajak, bertempat dipendopo kecamatan tenggilis mejoyo, dengan nara sumber dari KPP Pratama Surabaya, (09/08).
Kegiatan sosialisasi amnesti pajak di buka oleh Sekcam Kecamatan Tenggilis di dampingi oleh Lurah Tenggilis Mejoyo serta di hadiri oleh para pelaku UMKM, Koperasi, dan seluruh wajib pajak baik pribadi / badan.
Didalam kegiatanya Serma Amin mengatakan, Babinsa mengikuti kegiatan sosialisasi amnesti perpajakan guna pengetahuan diri sendiri juga minimal bisa memberikan pengetahuan kepada warga Desa binaanya yang mempunyai UMKM maupun usaha rumahan.
Lanjutnya, "Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya tertuang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan".
"Adapun Syarat dan ketentuan amnesti pajak antara lain harus memiliki NPWP, membayar uang tebusan, telah melapor SPT tahunan PPh tahun pajak terakhir, melunasi seluruh tugakan, Mencabut permohonan".tuturnya.
Pendim 0831/ST.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar